Senin, 26 Oktober 2020

Advokasi Kegiatan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat

Pembangunan Kesehatan tersebut diselenggarakan dengan berdasarkan kepada Sistem Kesehatan Nasional ( SKN ) yaitu suatu tatanan yang menghimpun berbagai upaya Bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Sebagai pelaku dari pada penyelenggaraan pembangunan kesehatan adalah masyarakat, pemerintah (pusat, provinsi, kabupaten/kota), badan legislatif serta badan yudikatif.

Pembangunan Kesehatan di Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum sebagai yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. untuk itu perlu diadakan kegiatan pembangunan kesehatan yang mengikutsertakan masyarakat yaitu UKBM.


Gambar 1. Pemberian surat izin kepada koordinator kader desa untuk melakukan kegiatan UKBM.


Dalam pelaksanaan kegiatan UKBM perlu adanya persiapan sehingga kegatan berjalan dengan lancar. salah satu tahap awal pengadaan pelaksanaan UKBM adalah dilakukan advokasi pada pihak tokoh masyarakat dan tokoh agama, sehingga dapat membantu keberlangsungan acara.

Pelaksanaan advokasi kegiatan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat yang telah saya lakukan pada tanggal 6 Oktober 2020. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka Praktik Lapangan di RT 05/ RW 01 Desa Mulyoharjo, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal telah mendapat persetujuan dan dukungan penuh oleh tokoh masyarakat yaitu Bapak Abdul Basit, S.H selaku Kepala Desa dan ibu Dewi selaku selaku Koordinator Kader Dusun.


Survei Mawas Diri ( SMD ) dan Musyawarah Masyarakat Desa. ( MMD ) pada upaya kesehatan berbasis masyarakat. Klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Isu Strategis Dalam Percepatan Pembangunan Kesehatan

  Isu Strategis Dalam Percepatan Pembangunan Kesehatan Menteri Kesehatan RI Letjen (Purn) dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad., (K). RI., saat...