Selasa, 08 Desember 2020

Isu Strategis Dalam Percepatan Pembangunan Kesehatan

 

Isu Strategis Dalam Percepatan Pembangunan Kesehatan

Menteri Kesehatan RI Letjen (Purn) dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad., (K). RI., saat menyampaikan laporan pelaksanaan Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas), Rabu (19/02/2020) di JIEXPO Kemayoran Jakarta. (Dok : Kemenkes RI)


Jakarta, Dinkesprov – Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) tahun 2020 resmi dibuka, Rabu (19/02/2020) bertempat di JIEXPO Kemayoran Jakarta.

Menteri Kesehatan RI Letjen (Purn) dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad., (K)., RI dalam laporannya mengatakan ada 4 (empat) pesan strategis yang menjadi arahan Presiden Joko Widodo. Pesan strategis tersebut merupakan isu kesehatan secara nasional yang harus diselesaikan.

“Ada 4 isu strategis yang menjadi arahan Bapak Presiden yaitu penurunan Angka Stunting, Angka Kematian Ibu dan Bayi, perbaikan pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional, Penguatan Pelayanan Kesehatan serta isu terkait obat dan alat kesehatan” ucap dr. Terawan.


Dok : Kemenkes RI


Dalam Mengatasi Stunting telah ditetapkan program Percepatan Pencegahan Stunting secara Konvergensi melalui intervensi spesifik dan intervensi sensitif. Dimana intervensi spesifik merupakan tanggung jawab Kementerian Kesehatan sementara intervensi sensitif menjadi tanggung jawab bersama dari Kementerian atau lembaga lain menyangkut sumber pangan, ketersediaan air bersih dan sanitasi, pemberdayaan masyarakat, peningkatan pengasuhan ditingkat keluarga dan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak mampu.

“Kolaborasi ini dirasakan sangat berperan penting mengingat intervensi spesifik yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan hanya berkontribusi 30 persen dalam penanganan Stunting, sedang 70 persen merupakan kontribusi dari multisektoral dalam bentuk intervensi sensitif” kata Menkes.

Demikian pula dalam Percepatan penurunan AKI dan Bayi diperlukan komitmen dan dukungan lintas Kementerian dan lembaga antara lain pemberdayaan perempuan dan wajib belajar 12 tahun dilakukan dengan kolaborasi antara Kementerian Agama dan Kementerian pendidikan.

Dok : Kemenkes RI


Penguatan konvergensi berupa koordinasi kementerian dan lembaga untuk fokus intervensi serta penguatan peran Pemda untuk pelaksanaan koordinasi organisasi perangkat daerah masih merupakan tantangan yang perlu kita upayakan bersama agar mendapatkan hasil yang lebih optimal.

Sementara itu, terkait dengan jaminan kesehatan nasional pemerintah menjamin akses pelayanan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu melalui pemberian bantuan iuran program JKN.

“Saat ini JKN KIS telah mengalami perkembangan signifikan dilihat dari kunjungan pelayanan atau pemanfaatan sejak tahun 2014. Kepesertaan JKN telah mencapai 83%, jumlah masyarakat yang tercakup dalam skema PBI terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, pada tahun 2019 telah mencapai 96,8 juta jiwa PBI” beber Menkes Terawan.

Menkes juga mengatakan, Universal Health Coverage mempunyai arti seluruh masyarakat memiliki akses ke pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan kapan saja dimana saja mereka membutuhkan tanpa kesulitan finansial. Mencakup berbagai pelayanan kesehatan esensial termasuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif.

“Oleh karena itu upaya-upaya terus kita lakukan dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan tetapi juga diupayakan peningkatan mutu pelayanan kesehatan salah satunya dengan akreditasi rumah sakit an meningkatkan promotif dan preventif Puskesmas” kata dr. Terawan.

Harapannya dengan berfokus pada promotif dan preventif dapat mengefisiensikan pembiayaan kesehatan dan mempercepat capaian target pembangunan kesehatan.

Dalam hal peningkatan akses pelayanan kesehatan diupayakan juga pengendalian harga obat dan penggunaan alat kesehatan produksi dalam negeri. Langkah-langkah Percepatan yang akan dilakukan adalah mendorong investasi, mempercepat lisensi wajib obat yang sangat dibutuhkan, membuka peluang investasi sebesar-besarnya dan deregulasi perizinan yang menghambat.

“Langkah-langkah Percepatan tersebut dapat mengendalikan harga obat dan alkes bagi kebutuhan pelayanan kesehatan untuk mencapai target mengurangi ketergantungan impor bahan baku obat dan alat kesehatan, mengurangi ketergantungan alat kesehatan impor, meningkatkan ketersediaan obat generik dan menderegulasikan perizinan yang menghambat” papar Menkes.

Diakhir paparannya, Menkes mengungkapkan bahwa dalam rangka percepatan pembangunan kesehatan diperlukan kolaborasi tidak hanya ditingkat pusat tetapi juga di tingkat daerah. Sebagai contoh dalam instruksi presiden nomor 1 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat pemerintah mendorong seluruh pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah untuk mendukung pelaksanaan Germas.

“Terintegrasi, multisektor antar lembaga dan daerah untuk mensinergikan upaya promotif dan preventif untuk meningkatkan produktifitas penduduk dan menurunkan beban biaya akibat penyakit” pungkasnya.mbah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Isu Strategis Dalam Percepatan Pembangunan Kesehatan

  Isu Strategis Dalam Percepatan Pembangunan Kesehatan Menteri Kesehatan RI Letjen (Purn) dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad., (K). RI., saat...